SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Kasus 2 Kilogram sabu-sabu yang menjadi sorotan dan perhatian masyarakat kota tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dimana saat di lakukan penangkan oleh Tim Buser Narkoba Polres Samarinda di lakukan kejar kejaran dengan polisi, akhirnya tersangka Muhammad Fisal, harus menelan pil pahit di tuntut jaksa selama 16 tahun penjara.
Ket Foto: Barang Bukti Sabu-Sabu. (Foto: Ilustrasi)
Diselah sidang di Pengadilan Negeri Samarinda Selasa (09/5/2023) Jaksa Penuntut Umum Fajar Salampesi, SH dari Kejaksaan Neferi Samarinda mengatakan terdakwa Muhammad Faisal telah di tuntut 16 Tahun penjara, denda Rp 1 Milyar Subsider 3 bulan penjara.
“Terdakwa Muhammad Faisal sudah di tuntut 16 tahun penjara, minggu depan mendengarkan sidang vonis dari majelis hakim,” ujar Jaksa Fajar.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu penuntut Umum.
Perbuatan terdakwa juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) jo pasla 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana Penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis shabu-shabu seberat 506 ( lima ratus enam) gran Brutto, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis shabu-shabu seberat 512 ( lima ratus dua belas) gran Brutto, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis shabu-shabu seberat 514 ( lima ratus empat belas) gran Brutto, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis shabu-shabu seberat 518 ( lima ratus delapan belas) gran Brutto, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ekstasi/inex sebanyak 50 ( lima puluh) butir seberat 17,87 ( tujuh belas koma delapan puluh tujuh ) gram bruto, 1 (satu) unit Handphone Android Merk Saqmsung warna Putih No.imei : 358396261777304, terang Jaksa Fajar Salampesy dalam tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum Fajar juga menyebut, terdakwa Muhammad Faisal, penntutannya sudah dilakukan pada tanggal 12 April 2023 yang lalu, dan rencana minggu depan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Muhammad Faisal di giring jaksa atas perbuatannya melawan hukum memiliki sabu-sabu severat 2 kg, berawal pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Jl Belibis, Kota Samarinda
Bermula pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WITA, sdr Kacong ( masuk dalam daftar pencarian orang) yang diduga berdomisili di kabupaten Penajam paser Utara, menghubungi terdakwa bersama dengan Alm. Briansyah Bin Supriansyah via telepon seluler dan mengarahkan terdakwa bersama dengan Alm Briansyah, nanti ada orang yang menelpon kamu memberitahu dimana letak mengambil narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi¸ dengan upah sebesar Rp.1000.000,-
Setelah itu orang suruhan dari sdr Kacong, yang tidak diketahui identitasnya tersbeut mengarahkan terdakwa Faisal dan Alm Briansyah untuk pergi ke Jl. Belibis Kota Samarinda, selanjutnya mengambil bungkusan berisi narkotika jenis shabu secara jejak.
Setelah mengambil barang sabu 2 Kg keduanya menyadari adanya kehadiran anggota polisi langsung membuang bungkusan sabu tersebut dan melarikan diri.
Dalam pengejaran tersebut, terdakwa Faisal bersama dengan Alm Briansyah memacu kendaraannya menuju Jl. Agus Salim, kemudian menuju Jl. Abul hasan, Jl.,Pasar Pagi, Jl.jendral Sudirman, Jl. Kinabalu, jl. Cermai, Jl. Gajah mada, Jl.Antasari hingga ke Jl. P. Suryanata, namun saat melintas di Jl. P.Suryanata sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru Nomor Polisi KT 3982 WD yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Tiang reklame hingga terdakwa mengalami luka luka sementara Briansyah meninggal dunia akibat Cedera kepala berat. (beha/agazali).