JAKARTA | BritaHUKUM.com : Mantan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Siswanto SH MH, ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten.
Siswanto, S.H, M.H. (Foto: Istimewa)
Penunjukkan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Burhanuddin Nomor 121 tahun 2024 tertanggung 21 Mei 2024.
Siswanto mengawali tugasnya sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya.
Siswanto dikenal sebagai jaksa yang rajin dan tekun, meskipun harus naik turun bus kota dari kantor Kejati Jatim ke Pengadilan Surabaya. Itu terjadi sekitar tahun 1997-an.
Setelah sekian lama melakoni tugasnya sebagai jaksa di Surabaya, Siswanto pindah tugas ke Jakarta sebagai Jaksa di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Karir Siswanto mulai moncer saat dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Di tempat ini, Siswanto mempelopori Kejari Jakarta Utara menjadi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK).
Sukses menjalankan tugas sebagai Kajari Jakut, Siswanto (2019) mendapat promosi sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.
Bertugas sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta, berbagai kasus korupsi dan pajak dibongkar Siswanto.
(2021) Siswanto pun mendapat promosi sebagai Koordinator (Eselon II) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Tak sampai setahun, lelaki pendiam namun murah senyum ini, mendapat promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Bagi seorang jaksa ditugaskan dimana saja harus siap,” ujar Siswanto dalam suatu kesempatan berbincang-bincang dengan wartawan.
Setahun kemudian (2022) Siswanto kembali dimutasi menjadi Wakajati Jawa Tengah, lalu 2023 mendapat promosi menjadi Kepala Pusat Data Kriminal dan Statistik (Kapus Daskrimti), hingga akhirnya (2024) ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
“Insya Allah sy akan amanah menjalankan perintah pimpinan,” ujar Siswanto setiap kali ditanya wartawan. (bha/kp/sya/agazali)