SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang dengan terdakwa Laode Febriyan Prayuda Als Yuda Bin Deni Laode 13 butir inex dan Bayu Hebdrawan Aks Bayu Bin Asyikin pemilik 22 butir inex (berkas terpisah) dijatuhi hukuman masing-masing 8 bulan penjara pada sidang yang sigelar di ruang sidang Prof Dr Mr Kusuma Atmaja, Senin (22/5/2023).
Ket Foto: Gedung Pengadilan Negeri Samarinda Jl. M. Yamin Samarinda. (foto: beha)
Kasi Pidum Kejari Samarinda H Indra dikonfirmasi melalui pesan WhatApp terkait Majelis Hakim Vonis terhadap dua terdakwa Narkotika Inex 8 bulan penjaraer, melalui pesan singkatnya “cba saya cek rentutnya dulu pak,” ujarnya singkat.
Pantaun pewarta berdasarkan data sidang pada SIPP Pengadilan Negeri Samarinda, tersangka Laode Febriyan Prayuda Als Yuda Bin Deni Laode daftar dengan nomor perkara: 280/Pid.Sus/2023/PN Smr, fan terdakwa Bayu Hendrawan Als Bayu Bin Adyikin terdaftar dengan nomor perkara: 278/Pid.Sus/2023/PN Smr, dimana kedua terdakwa Laode dan Bayu masing-masing di tuntut Jaksa Chendy Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Vonis majelis hakim selama 8 bulan penjara terhadap terdakwa Laode Febriyan Prayuda yang mana sebelalumnya pada tanggal 15 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum Chendi Wulansari, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009.
“Menyatakan Terdakwa Laode Febriyan Prayuda Als Yuda Bin Deni Laode, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 23009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” terang Jaksa Chendy dalam amar tuntutnya.
Tuntutan yang sama dijatuhi terhadap terdakwa Bayu Hendrawan selama 1 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa Chendy dalam dakwaannya bahwa terdakwa Laode Febriyan Prayuda Als Yuda Bin Deni Laode pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira jam 00.30 Wita, bertempat di Jl. KS. Tubun Dalam Gg. Cinta Damai RT. 15 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, narkotika jenis inex dengan berat 4,94 gram/netto.
Dalam dakwaan jakasa dijelaskan, Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakeaan Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga melanggar Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kronologis perbuatan terdakwa Laode dan terdakwa Bayu diuraikan JPU Chendy dalam dakwaannya, bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 13.00 Wita, Terdakwa chat Sdr. BAYU HENDRAWAN Als BAYU Bin ASYKIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan berkata, “MAU LODING KAH”. Kemudian dijawab oleh Sdr. BAYU HENDRAWAN, “YA”. Selanjutnya Terdakwa menjawab, “AKU PESAN 13 BUTIR, KAMU 22 BUTIR”. Lalu Terdakwa membalas lagi, “AKU TRANSFER YU”. Setelah itu Terdakwa mentransfer ke rekening Sdr. BAYU HENDRAWAN sebesar Rp 4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya di hari yang sama pada jam 15.00 Wita, Terdakwa menelepon Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) lewat whatsapp dan berkata, “KAK MAU ORDER BISA KAH?”. Kemudian dijawab oleh Sdr. ABDUL ROJAK, “IYA DING. TRANSFER AJA”. Lalu Terdakwa bertanya lagi, “ MINTA REKENINGNYA KAK”. Setelah itu nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. ABDUL ROJAK, selanjutnya Terdakwa kirimkan ke Sdr. BAYU HENDRAWAN. Setelah ditransfer oleh Sdr. BAYU HENDRAWAN, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “WAIT DING. PROSES PADA TIDAK LAMA”. Kemudian Terdakwa tertidur dan tidak lama kemudian Sdr. ABDUL ROJAK menghubungi Terdakwa tapi tidak Terdakwa angkat sehingga Sdr. ABDUL ROJAK menghubungi Sdr. BAYU HENDRAWAN untuk menerima narkotika jenis ekstasi/inex yang telah dipesan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira jam 23.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAYU HENDRAWAN untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak 13 (tiga belas) butir dan setelah Terdakwa ambil selanjutnya Terdakwa pecah kembali menjadi 2 (dua) bagian yaitu 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi/ inex dan 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi/inex karena 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi/inex tersebut adalah pesanan dari pembeli dan sudah ditranser oleh pembeli sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira jam 00.30 Wita di Jl. KS. Tubun Dalam Gg. Cinta Damai RT. 15 Kel. Dadi Mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda saat Terdakwa sedang berada di pinggir jalan tak lama terdakwa ditangkap oleh Polisi (beha/agazali).