SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Sidang Lanjutan dugaan kasus penipuan cek kosong dengan terdakwa Angelin Anak dari Oeij Kang Hie, dengan agenda keterangan ahli, sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (17/10/2023).
Foto: Sidang Lanjutan terdakwa Angelin, PH Terdakwa hadirkan Ahli Efendi Saragi,SH dari Surabaya. (Foto: beha)
Keterangan ahli di persidangan kali ini oleh, Ahli Pidana Dr. Effendy Saragih S.H.,MH dari Jakarta yang dihadirkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Tino Heidel Ampulembang, SH dan rekan.
Ahli dalam keterangannya kepada Majelis Hakim ketika kuasa hukum terdakwa mempertanyakan terkait adanya dakwaan alat bukti dan barang bukti tidak sesuai dengan lotusnya.
Kepada majelis hakim ahli mengatakan bahwa harus sesuai dengan di lapangan dan dengan jelas menyebut hal hal terkait dakwaannya.
Selanjutnya kuasanya hukum terdakwa mempertanyakan, jika sudah ada pengembalian membayar sebagian atau cicil apa masuk dalam perkara Pasal 378 KUHP.
“Hal tersebut maka masuk dalam perkara perdata,” ucap Dr. Effendy Saragih S.H.,MH. dalam keterangan ahlinya.
Untuk di ketahui bahwa, kasus penipuan cek kosong bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, berawal dari laporan Sallyna ke Polsek Sungai Pinang Samarinda atas 3 lembar cek kosong senilai Rp 310 jutah, cek senilaivRp 250 jutah dan cek senilai Rp 100 juta dengan total Rp 660 jutah rupiah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kuasa hukum terdakwa Angelin, Tino Haidel Ampulembang, SH, mengatakan bahwa dari 3 lembar cek senilai Rp 660 jutah yang dilaporkan, kliennya sudah beberapa kali melakukan penbayaran dengan total Rp 632 jutah (beha).