JAKARTA | BritaHUKUM.com : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terpidana korupsi dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur.
Ket Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12/2023). Menurutnya tidak pantas seseoeang pejabat yang korupsi dimakamkan di TMP
“Kami menyesalkan, seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan bersalah melakukan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” ujar Nurul Ghufron kepada Wartawan, Senin (11/12/2023).
Ghufron meminta agar dilakukan evaluasi terkait pihak yang dapat dikebumikan di tempat pemakaman pahlawan.
“Ke depan perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP,” ujar Ghufron.
Diterangkan Nurul Ghufron bahwa meskipun pihak tersebut mendapatkan penghargaan, namun seharusnya hal itu digugurkan, karena sudah terjerat kasus korupsi.
“Apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (beha/aefendi/agazali).