SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dua periode, Awang Faroek Ishak, Senin malam (23/9/2024).
Suasana rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek saat di geledah KPK, Senin malam (29/9/2024). (Foto: IST)
Pantauan pewarta di lokasi, kediaman Awang Faroek Ishak di Jalan Sungai Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, sejumlah petugas KPK dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK terlihat hilir-mudik di dalam rumah tersebut.
Proses penggeledahan didugah berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga dini hari dilakukan secara tertutup.
Saat meninggalkan lokasi rumah mantan gubernur Kaltim yang diduga ditempati oleh Donna Dayang Faroek, Ketua Kadin Kaltim juga Calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara, petugas KPK membawa tiga koper tas besar yang diduga berisi barang bukti terkait kasus yang sedang diselidiki
Irma Suryani selaku perwakilan keluarga Awang Faroek Ishak, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim tersebut. Namun, Irma enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan penggeledahan dan kasus yang sedang dihadapi keluarganya.
“No comment ya saya, nanti sajalah ya,” ujar Irma singkat sambil berlalu meninggalkan awak media yang masih menunggu keterangan darinya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penggeledahan dan kasus yang sedang diselidiki. (bha/agazali).