JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tim penyidik pada Jampidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan pro justicia terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 s/d 2022.
Aset PT RBT di Kabupaten Bangka di sita Tim Penyidik Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (22/04/2024), mengungkapkan, dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
“Antara lain : berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” sebutnya.
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (bha/kp/agazali).