JAKARTA | BritaHUKUM.com : Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Ismail Thomas (IT), Anggota Komisi I DPR RI, juga Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) ditahan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/8/2023).
Ket Foto: IT, Anggota Komisi I DPR RI, Mantan Bupati Kubar di tahan Tim Penyidik Pidsus Kejagung, Selasa (15/8/2023). (Foto : Istimewa)
“Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s/d 3 September 2023,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kapuspenkum Ketut Sumedana, mengatakan adapun peran tersangka IT yang juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 d/2016 itu dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Terhadap perbuatan Tersangka IT dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus.
“Atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” pungkas Ketut Sumedana. (beha/kp/agazali)