SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Endry Yonata, selama 4 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit dengan nasaba topengan pada Bank BUMN di Samarinda, Rabu (21/2/2024).
Terdakwa Hendry Yonata saat mengikuti sidang vonis dari Majelis Hakim, vonis 4 tahun penjara, PN Tipikor Samarinda, Rabu (21/2/2024). (Foto: Istimewa)
Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Heriyanto SAg S.H, dalam amar putusannya menyatakan, Terdakwa Endry Yonata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 300 Jutah dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Endry Yonata untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.396.904.484,- dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila Uang Pengganti tersebut tidak
dibayar, maka di ganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ujar Majelis dalam putusannya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, Jaksa Indriasari Sikapang SH M.H, dari Kejaksaan Negeri Samarinda, sebelumnya menuntu Terdakwa Endry Yonata selama 8 tahun penjara, dan membayar denda
Rp 300 Jutah, Subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Terdakwa Endry Yonata juga diwajibkan membayar Uang Pengganti Rp1.396.904.484,- apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan penjata pidana selama 4 tahun penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menggiring terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair. (beha/agazali)