JAKARTA | BritaHUKUM com : Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tengah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta akhirnya menahan tersangka WAS, Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining.
Foto: LAW Dirut PT. Lawu Agung Mining ( Istimeea).
Penahanan terhadap tersangka Dirut PT Lawu Agung, WAS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam pada Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Untuk sementara tim Penyidik pada Kejati Sultra menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Modus operandi Tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam,” ujar Ketut Sumedana.
Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Tersangka HW, selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA, selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL, selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS, selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. (beha/kp/agazali).