Korban Kasus Penipuan Rp 4 Miliar lebih, Sallyna Minta Keadilan
SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Sallyna alias Sally (55) warga Jalan Pulau Irian, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim) berhati tulus atas niat membantu namun berakhir dengan penipuan yang dialaminya hingga mencapai Rp 4 Milyar lebih, kasusnya sudah masuk ke Pengadilan.
Ket Foto: Sallyna alias Sally korban penipuan (foto: beha)
Hal tersebut di ungkapkan kembali oleh Sally kepada pewarta, Rabu (16/8/2023). Dikatakan Sally informasi yang di peroleh atas perjalanan kasus tersebut ketika di laporkan di Polsek Sungai Pinang, Samarinda sikitar September 2022 yang lalu, Tersangka Angelin telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Tersangka Angelin saat di limpahkan pingsan akibat sakit mengakibatkan droup jadi Tersangka menjadi tahanan kota,” sebut Sally kepada Pewarta, Rabu (16/8/2023).
Selaku korban Sallyna alias Sally mengharapkan proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya sesuai hukum yang berlaku.
“Atas ulah Angelin yang dengan teganya merekayasa penipuan ini, sehingga saya pribadi sebagai korban mengalami berbagai penyakit berat sehingga harus bolak balik Surabaya untuk berobat,” ujar Sally.
Sally juga berharap agar keadilan berpihak pada kebenaran. Mengharapkan kepada Bapak Jaksa dan Bapak Hakim yang terhormat untuk membelanya.
Selaku korban, sambil menangis Sally mengatakan sangat trauma namun mengharapkan Kebenaran harus diutamakan/ditegakkan, kebenaran adalah kunci menuju surga bagi yang takut akan Tuhan, tegas Sally.
“Semoga ending dari kasus ini indah pada waktunya dan berharap semoga ada Mujizat dalam persidangan Tuhan menuntun kepada kebenaran,” harap Sally.
Sally juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang terlibat, Jaksa sebagai pengacara negara dapat mendukung dan memperjuangkan hak nya. Sally juga mengatakan dirinya tidak akan lupa dengan jerih lelah semua pihak, ada kebaikan ada Keberkahan. (beha).
Related Posts:
- Penerapan Keadilan Berdasarkan RJ Jampidum Kembali…
- Didugah Laporan Kasus Penipuan Tidak Berjalan, Sally…
- Kejari Samarinda Hentikan Penuntutan Perkara…
- Ketika Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum…
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- 15 Perkara Pidum dan 2 Kasus Narkoba Dihentikan…