JAKARTA | BritaHUKUM.com : Selama hampir 5 tahun Kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin yang didukung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana terungkap sebanyak 4443 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Jaksa Agung Burhanuddin (Foto: Istimewa).
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/12/2023),
Kapuspenkum menyebutkan, banyaknya RJ itu diterbitkan sejak adanya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Rinciannya adalah:
– Tahun 2020, ada192 perkara disetujui dan 44 ditolak;
– Tahun 2021, ada 388 perkara disetujui dan 34 ditolak;
– Tahun 2022, ada 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak;
– Tahun 2023:m, ada 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi, sebut Ketut Sumedana.
Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
Selama Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum,
– Masuk Tahap I, ada 127.112 perkara
– Berkas dinyatakan lengkap ada 119.162 perkara
– 117.880 perkara masuk Tahap II,
– 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan,
– 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
“Juga ada 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi,” terang Ketut Sumedana. (beha/kp/agb468)