JAKARTA | BritaHUKUM.com : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu ditunjukkan pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan salah satu pegawainya yang dinilai melakukan tindakan indisipliner beberapa hari tak masuk kerja dan berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
DW Pegawai Kejagung saat diamankan Kejati NTB (Rabu, 08/5/2024). (Foto: Istimewa)
Kasipenkum Kejati NTB, Efrien Saputra SH MH, Rabu (08/5/2024) menyebutkan, oknum pegawai Kejagung DW diamankan tim Kejati NTB saat berada di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 19.30 WITA.
Setelah diamankan di wilayah Tanjung, selanjutnya “DW” langsung dibawa oleh tim intelijen Kejati NTB menuju kota Mataram, tepatnya ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan klarifikasi.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTB telah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait adanya salah satu pegawai Kejaksaan Agung RI inisial DW yang sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seijin pimpinan yang bersangkutandan informasi dari pihak Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.
Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut, sekitar pukul 14.00 wita tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB.
Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 wita yang
bersangkutan berhasil diamankan di lokasi Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Selanjutnya DW langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna diamankan dan dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB.
Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja sebagaimana mestinya tanpa seijin pimpinan yang bersangkutan.
“Serta keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha,” ujar Efrien.
Selanjutnya Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW.
Dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif. (bha/kp/agazali).