Empat tersangka koruosi Proyek Perumahan Korpri di Kabupaten Kutai Timur di tahan Kejati Kaltim, Selasa (16/01/2024). (Foto: Istimewa)
Keempat tersangka tersebut adalah Sur (mantan Kepala BPKAD), MH (mantan Sekretaris BPKAD), D (PPTK pada BPKAD), dan S, Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Roch Adi Wibowo dalam konfrensi Pers, Selasa (16/01/2024) mengatakan, penentuan tersangka dan terpilih tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja membayar pada pihak lain padahal tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pemkab Kutim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar,” ujar Roch Adi Wibowo dalam konferensi pers-nya.
Wakajati juga menjelaskan, kronologis kasus ini bermula pada tahun 2019, Pemkab Kutai Timur melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim. Padahal pengeluaran atau pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban Pemkab Kutim.
Sebelumnya, terjadi tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor pembangunan perumahan Korpri Kutim.
Setelah melalui proses konferensi, diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri KPN Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.
Namun dalam pelaksanaannya, CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan pencarian kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, jelas Roch Adi Wibowo.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.983.821.814,-.
Kejati Kaltim menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersabgka l diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kemudian langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. (beha/agazali).