JAKARTA | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui kasus penganiayaan hingga tewas atas nama tersangka Muhyani Bin Subrata dihentikan penuntutannya.
Ket Foto: Kajati Banten Didik Farkhan. (Foto: Istimewa).
Dari hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pada hari ini Jum’at (15/11/2023) semua sepakat perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer)” atau membela diri sebagaimana dimaksud pasal 49 Ayat (1) KUHP,” ujar Didik dalam keterangan Pers-nya Jum’at (15/12/2023).
Kajati Didik menyebutkan isi pasal tersebut yaitu tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu dan menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
“Dari berkas perkara diperoleh fakta terdakwa Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban Waldi dengan menggunakan alat berupa gunting karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok”, ujar Didik
Dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh terdakwa, terang Didik
Kajati Banten Didik Farkhan juga menyebutkan, juga dari hasil Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.
“Dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS yang juga terpidana pencurian dan sudah dihukum satu tahun penjara untuk menolongnya,” ungkap Didik.
Oleh karena itu Kajari Serang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Jadi perkara Muhyani close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegasnya Didik Farkgan. (beha/kp/agazali).