SANGGAU | BritaHUKUM.com : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan korupsi ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka GL (Baju Rompi). (Foto: IST)
Kali ini, Kepala Kejari (Kajari) Sanggau, Dedy Irwan Virantama S,H. M.H, melalui Kasi Inteljen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, S.H, mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sanggau menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GL, sebagai tersangka kasus dalam kasus korupsi pembayaran tera ulang di Kabupaten Sanggau, Senin (15/8/2024).
Dalam rilisnya Adi Rahmanto mengatakan tersangka GL menjalankan aksinya dalam rentang waktu tahun 2020-2023.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian tersangka GL langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Sanggau,” kata Adi Rahmanto.
Kronologinya, lanjut Adi Rahmanto, pada tahun 2020-2023 perusahaan/pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan tera ulang ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melalui GL yang merupakan petugas tera atau melalui vendor.
“Sebelum melakukan tera/tera ulang, dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP. Setelah itu dilakukan tera/tera ulang,” ujar Adi Rahmanto.
Kasi Inteljen Adi juga mengatakan, pembayaran retribusi tera/tera ulang perusahaan/pemilik alat UTTP, GL menentukan jumlah yang harus dibayar serta meminta pembayaran dilakukan sebelum tera/tera ulang via transfer ke rekening milik GL atau pembayaran tunai di lokasi ketika selesai tera/tera ulang.
“Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi tera/tera ulang milik perusahaan/pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
Dalam kurun waktu tahun 2020-2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp. 4.477.773.500,- dengan rincian: tahun 2020 sebesar Rp. 843.504.000,- tahun 2021 sebesar Rp. 1.117.616.000,- tahun 2022 sebesar Rp. 1.744.654.500,- dan tahun 2023 sebesar Rp. 771.999.000.-
“Sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu dari tahun 2020-2023 yaitu sebesar Rp.362.377.508. Rinciannya yaitu tahun 2020 Rp.44.324.000, tahun 2021 Rp.136.060.000, tahun 2022 Rp.99.073.168, tahun 2023 Rp.82.920.340,” ungkap Adi Rahmanto.
Tersangka GL, kini harus meringkuk di Rutan Kelas II B Sanggau. Ia dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu miliar Rupiah,” jelas Adi. (bha/kp).