SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2023 atas persetujuan Jam Pidum Fadil Zumhana menghentikan penuntutan sebanyak 23 perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Dari kiri ke kanan, Kasi Inteljen Erfandy Rusdy Quiliem, Kasi Pidum Inra Rivani, Kajari Samarinda Firmansyah Subhan. (Foto: Istinewa)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Indra Rivani didampingi Kasi Inteljen Erfandy Rusdy Quiliem Rabu (07/2/2024) mengatakan sepanjang tahun 2023 Kejari Samarinda melakukan penghentian penuntutan 23 perkara berdasar RJ.
“Di tahun 2023 kita menghentikan ada 23 perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) setelah melakukan ekspose dan disetujui Jam Pidum,” ujar Indra Rivani.
Kasi Intelijen Erfandy juga mengatan, diterima RJ sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Erfandy juga menambahkan, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Telah terjadi persetujuan antara tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H, M.H, menerima Penghargaan dari Jam Pidum, 6 Pebruari 2024. (Foto: Istimewa)
Atas penghentian berdasarkan RJ Kejaksaan Negeri Samarinda pada Selasa 6 Pebruari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H.,M.H. menerima Piagam Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) atas Partisipasi dan Kontribusi pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum Sebagai Fasilitator dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan
Restoratif (Restorative Justice), pungkas Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem. (beha/agazali).