SAMARINDA | BritaHUKUM.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di antaranya 1093 barang bukti roko dengan pita cukai palsu, halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (29/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, memimpin Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Jalan M Yamin Samarinda, Kamis (29/2/2024). (Foto:Istimewa)
Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Turut serta hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut antara lain: Kepala Rubasan Kota Samarinda, Ari Yuniarto, Perwakilan dari Bea Cukai Kota Samarinda, Hadi R, dari Pengadilan Negeri Samarinda, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda Akhmad Fauzi, S.Farm, dan Perwakilan dari Balai BPOM Kota Samarinda.
Barang bukti dan barang adalah berasal dari rampasan yang dimusnahkan total 3 (tiga) Perkara Keamanan Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain.
Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., mengatakan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah, 1.093 bungkus Rokok dilekati pita cukai palsu, 20 bungkus rokong kena cukai hasil tembakau (BKC HT) merk C7 Ptemium Bold, 500 (lima ratus) pcs kosmetik tanpa izin edar dan 5.000 (lima ribu) pcs obat tradisional tanpa izin edar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti
/ barang rampasan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), terang Erfandy.
“Uni merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda”, pungkas Kasi Inteljen Erfandy Rusdy Quiliem. (bha/agb468)