SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (02/8/2023).
Foto: Sejumlah Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan Kejari Samarinda Rabu (02/8/2023). (Foto: Istinewa)
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yang dilakukan bertempat di halaman gedung kantor kejaksaan negeri Jalan M Yamin Samarinda, oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butar Butar, S.H, mewakili Firmansyah Subhan, Kajari Samarinda.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 83 perkara, dimana 45 diantaranya merupakan Perkara Narkotika, 9 Perkara Kamnegtibum dan TPUL, 27 Perkara Oharda dan 2 perkara Tindak Pidana Khusus.
Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah sebagai berikut :
Sabu-sabu156 Pocket, Ekstasi 8 Buah, Ganja 1 Paket, Sendok Penakar 5 Buah, Tmbangan Digital 4 Buah, Plastik Klip12 Pcs, Peralatan Judi 6 Buah, Senjata Tajam 15 Buah, Kayu/Tali 3 Buah, Pakaian dan Celana 25 Lembar, Kosmetik tanpa izin edar 4.730 Buah, Elektronik: 63 Unit, Obat illegal, Rokok Illegal, Minuman Keras 84 Botol, Barang lainnya: 67 Buah.
Turut serta hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Drs. Syahrir., M.Si, mewakili Walikota Samarinda, Sarifuddin, mewakili Perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Probo Sudja, dari Polresta Samarinda, Akhmad Fauzi, dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Abdul Haris Rauf, Balai BPOM Kota Samarinda, Alfiansyah, dari Bea Cukai Kota Samarinda, Bheny, dari BNN Kota Samarinda dan Tonny Ardhianto, mewakili KPKNL Kota Samarinda.
Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, SH dalam rilisnya mengatakan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor (pelaksana putusan Pengadilan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka
penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda. (beha/agazali).