SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penahanan satu orang lagi tersangka inisial WW (30) selaku mantan Security PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terlibat kasus KUR.
Ket Foto: Tersangka WW (30) Mantan Sekuriti Bank BRI Samarinda (Foto: Istimewa)
“Terhadap Tersangka dilakukan Penahanan
selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 – 13 November 2023,” jelas Erfandy Rusdy Quiliem, SH Kasi Inteljen Kejari Samarinda, Rabu (25/10/2023).
Erfandy juga mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif),” terang Erfandy.
Perbuatan yang dilakukan tersangka WW bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan Mantri KUR BRI yang telah sampai tahap persidangan pembelaan dari terdakwa dan Terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal) yang telah sampai tahap persidangan pembacaan dakwaan.
“Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka WW disangka telah
melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tegas Kasi Intel Erfandy. (beha/Rls)