SAMARINDA, BritaHUKUM.com -Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penahanan terhadap seorang Terdakwa berinisial FA selaku PNS pada RSUD Dr. Sudi Rusodo Kota Mojokerto atas Perkara Tindak Pidana Cukai, pada Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda, Rabu (17/5/2023).
Ket Foto: Tersangka FA Korupsi Cukai Rokok saat digiring ke Rutan Sempaja Samarinda, Rabu (17/5/2023). (Foto: Istimewa)
Penahanan atas tersangka FA disampaikan Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, SH melalu Release yang diterima britahukum.com, Jum’at (19/5/2023) pagi.
Kasi Intel Erfandy dalam release nya di terangkan, tersangka FA dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.
Penahanan dilakukan oleh JPU guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenaka tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan terhadap tersangka FA merupakan hasil pengembangan dari perkara terdakwa Moh Abuanis Bin Mohammad Cholil yang sebelumnya sudah divonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023.
Bahwa kasus tersebut bermula pada tanggal 21 November 2022, yang mana saudara FA merupakan pemilik modal sedangkan saudara MA adalah Penjual Rokok, secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana dengan modus menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan Merk “G.A Bold” yang diduga tidak dilekati Pita Cukai dan dilekati Pita Cukai Palsu sebanyak 7 (tujuh) Karton di Stadion Utama Simpang Pasir, Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Dalam perkara ini, Terdakwa FA diduga melakukan Tindak Pidana Cukai yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atas pungutan Cukai + PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok dengan total sebesar Rp 113.917.320,00,” Kasi Intel Erfandy.
Perbuatan tersangka disangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai ATAU Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke 1.
Tersangka FA sebelumnya pada Rabu (17/5/2023) dilimpahkan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (17/5/2023) sore. (beha/agazali)