SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H, telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersang Rianto dan Tersangka Raden Heru Perdatadi Kesumah, Kamis (22/2/2024).
Kasi Pidum Indra Rivani, S.H, M.H. dan Jaksa Ridhayani Natsir, SH mendampingi Tersangka, Kamis (22/2/2024). (Foto: Istimewa)
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum H Indra Rivani, S H, M.H. mengatakan, adapun penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan terhadap 2 orang atas nama Tersangka Rianto anak dari Salmon Rokka dan Tersangka Raden Heru Perdatadi Kusumah Bin Raden Ismet
Kurniali (Alm).
Kedua tersangka yang disangka telah melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Percetakan terhadap Korban atas nama Muhammad Akmal Bin Alan, terang Erfandy.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Indra Rivani, S.H., M.H. didampingi Jaksa Penuntut Umum Rindayani Natsir, SH selaku Jaksa Fasilitator perdamaian, menyerahkan SKP2 kepada Tersangka, disaksikan oleh Jaksa Ridayani Natsir, S.H, sebagai Fasilitator, Korban, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Staff Seksi
Tindak Pidana Umum dan Tokoh Masyarakat, jelas Kasi Intel Erfandy Rusly.
“Pelepasan kedua tersangka dilakukan secara seremonial pelepasan rompi tahanan, setelah dilaksanakan penandatanganan SKP2,” ujar Erfandy.
Ditambahkan Kasi Inteljen Erfandy, penerbitan SKP2 dilaksanakan setelah sebelumnya
dilaksanakan upaya mediasi yang menghasilkan kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan antara Korban dan Tersangka pada Senin, 5 Februari 2024.
“Ekspose (pemaparan) perkara Keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir TP OHARDA), Nanang Ibrahim Soleh, S.H., pada Selasa, 20 Februari 2024, telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan yang kemudian selanjutnya disikapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dengan penerbitan SKP2,” ujar Erfandy. (bha/agazali).