SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mekakukan eksekusi terhadap terpidana Ruslie AS Bin Abdul Samad ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda Rabu (8/3/2023).
Terpidana Ruslie AS sebagai Rilis Kasi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdi, SH, terpidana merupakan Koordinator penerbitan sertifikat tanah program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda Tahun 2020 s/d 2021.
Dijelaskan Mohammad Mahdi, terpidana Ruslie AS Bin Abdul Samad sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda di kantornya pada Senin, 4 Oktober 2021 atas laporan warga mengenai adanya pungli biaya PTSL. Setidaknya ada 1.200 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu, Ruslie meminta uang sebesar Rp 1,5 juta per kaveling atau per maksimal bidang tanah 200 meter persegi.
Terpidana Ruslie AS Bin Abdul Samad terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 65 ayat (1) KUHP, terang Kasi Intel.
Dalam rilisnya Kasi Intel Mohammad Mahdi, juga mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI No: 7496/K/PID.SUS/2022 tanggal 21 Desember 2022, dengan amar putusan pada poin ke-2 yang amarnya berbunyi, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUSLIE Bin ABDUL SAMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu terpidana Ruslie AS juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp201.800.000,00 (dua ratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan eksekusi terhadap terpidana RUSLIE AS Bin ABDUL SAMAD di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, dan telah diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan NAPI dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Samarinda, tegas Mohammad Mahdi Kasi Intel Kejari Samarinda. (Beha/Agazali)