LEWOLEBA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa dan langsung di jebloskan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (26/2/2024).
Tersangka Korupsi Dana Desa, Desa Tanjung Batu, NN (Kades) PPL (Bendahara) ditahan di Lapas III Lewoleba, Senin (26/2/2024). (Foto: Istimewa).
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lembata, Tedi Valentino, S.H, kepada Wartawan di Lewoleba, Senin (26/2/2024) mengatakan NN merupakan Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Sedangkan, PPL merupakan bendahara desa Tanjung Batu.
Keduanya diduga telah melakukan korupsi Dana Desa mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta, jelas Tedi.
“Penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa,” ujar Kasi Inteljen Tedi.
Tersangka NN dan Tersangka PPL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2018, 2020, 2021, terang Tedi.
Kasi Inteljen Tedi juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Termasuk di antaranya belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata, pungkas Tedi. (bha/mud/agb468).