Ket Foto: Dua tersangka korupsi BPHTB pada Kantor PPAT Dedek Yuliona, berinisial A dan MS di Tahan di Rutan Sempaja Samarinda, Rabu (17/5/2022). Foto: Istimewa.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Mei sampai 5 Juni 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, melalui Press Lease Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem, SH, Rabu (17/5/2023) malam.
Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona, S.H., M.Kn.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda Rabu (17/5/2023) siang melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 3 April 2023.
“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan,” terang Kasi Intel Erfandy dalam release nya.
Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dalam perkara ini, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi pembayaran BPHTB pada Kantor PPAT Dedek Yuliona pada tahun 2015 hingga 2018, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam perkara ini perbuatan para terdakwa disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (beha/agazali).