SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 Tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan Konfrensi Pers terkait hasil kinerja Januari sampai Juli 2023 bertempat di Aula Utama Gedung Kejaksaan Negeri Samarinda, Sabtu (22/7/2023).
Foto : Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, didampingi Para Kasi Kejari Samarinda memberikan Konfrensi Pers Hasil Kinerja Januari- Juli 2023 dalam rangka HUT Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023). (Foto: beha)
Hari Ulang Tahun Adhyaksa dengan mengusung tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”, Kejaksaan Negeri Samarinda selalu mengoptimalkan kinerja disetiap bidang yang ada di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Samarinda, baik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya hingga kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat sehingga hasilnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, jelas Kajari Firmansyah Subhan didampingi semua Kasi di lingkungan Kejari Samarinda.
Adapun capalan kinerja setiap bidang pada Kejaksaan Negeri Samarinda selama periode Januari – Juli 2023 adalah sebagai berikut :
I. BIDANG PEMBINAAN:
Bidang Pembinaan telah melaksanakan kegiatan-kegiatan peningkatan sumber daya manusia dengan mengirimkan 8 (delapan) orang pegawai mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), pengusulan naik pangkat sebanyak 4 (empat) orang, pengusulan jabatan sebanyak 2 (dua) orang dan pengangkatan
CPNS menjadi PNS sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Selain daripada itu Bidang Pembinaan telah melakukan penyerapan anggaran senilai Rp Rp.6.954.458.225,- atau sekitar 54,58% dan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.768.732.806,-
II. BIDANG INTELIJEN:
Bidang Intelijen telah melaksanakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui operasi intelijen sebanyak 1 (satu) kegiatan dan pengamanan pembangunan strategis yang sedang berjalan, saat ini sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi bidang Intelijen yang langsung bersentuhan dengan masyarakat telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum sebanyak satu kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 3 kegiatan, Jaksa Menyapa yang dilakukan melalui Radio RRI sebanyak 1 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam
Masyarakat (PAKEM) sebanyak 1 kegiatan.
III.BIDANG TINDAK PIDANA UMUM:
Hingga Bulan Juli 2023 bidang Tipidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 507 perkara yang mana telah dilakukan penyerahan berkas perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk diteliti (Tahap I) sebanyak 540 perkara dan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) sebanyak 590 perkara.
Adapun untuk tahap Penuntutan terdapat 492 perkara denganketerangan perkara telah berkekuatan hukum tetap / Inkracht dan telah dilakukan pelaksanaan putusan
(eksekusi) sebanyak 460 perkara dan perkara yang masih dalam proses
upaya hukum sebanyak 13 perkara dengan keterangan Banding sebanyak 5 perkara,
Kasasi sebanyak 5 perkara dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 3 perkara. Selain itu terdapat 7 perkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.
Restorative Justice sendiri merupakan upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjawab tantangan perubahan zaman
seiring berubahnya paradigma di masyarakat terhadap penegakan hukum pidana yang tidak lagi bersifat retributif yang menitikberatkan pada penghukuman saja namun untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
IV. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS:
Hingga bulan Juli 2023 Bidang Tipidsus telah melakukan Penyelidikan sebanyak 4 perkara yang mana 1 perkara telah dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Untuk tahap Penyidikan terdapat 4 perkara dengan keterangan 2 perkara telah dinaikkan ke tahap Penuntutan.
Adapun untuk tahap Penuntutan terdapat 11 perkara dengan rincian 4 perkara
berasal dari Jaksa Penyidik, 3 perkara dari Penyidik Polri, serta 4 perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tahap pelaksanaan putusan /eksekusi terdapat 6 perkara dengan rincian 4 perkara cukai dan 2 perkara tindak pidana korupsi.
Bidan Pidana Khusus juga hingga Juli 2023 telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp.114.288.000,- dan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp.16.440.000,-
V. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA:
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 37 kegiatan, Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 1 kegiatan, Pertimbangan Hukum sebanyak 9 kegiatan, Pelayanan Hukum sebanyak 28 kegiatan.
Selain itu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara senilai
Rp.5.915.922.187,-
VI. BIDANG PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN (PB3R):
Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan hingga Bulan Juli 2023 telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 2 kegiatan yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 41perkara, Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya
(KAMNEGTIBUM dan TPUL) sebanyak 24 Perkara, perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 21 Perkara sehingga berjumlah 86 perkara.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan telah melaksanakan lelang penjualan langsung dengan rincian 20 liter BBM, 4 unit limbah truk, 10 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan lelang online melalui KPKNL dengan rincian 8 unit truk dan 1 unit excavator
Kajari Firmansyah Subhan melalui Kasi Inteljen Erfandy Rusdy Quiliem, juga mengharapkan kerjasama yang baik dalam mempublikasikan kegiatan Kejaksaan dalam memberikan informasi dan edukasi seputar penegakan hukum kepada masyarakat. (beha/agazali).