SAMARINDA, BritaHUKUM.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah menerima dua tersangka dan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH) dan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, selanjutan melakukan penahanan lanjutan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk sidang penuntutannya.
Ket Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, S.H.,M.H. (Foto: beha)
Hal tersebut di sampaikankan Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rurdy Quiliem, S.H.,M.H. kepada BritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Kamis (04/5/2023).
Kasi Intel Erfandy Rusdy mengatakan dua tersangka yang dilakukan penahanan lanjutan tersebut adalah inisial HA (Hazairin Adha) selaku Direktur Utama PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA (Luki Ahmad) Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2013, Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan kedua Terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Ket Foto: Kedua Tersangka HA dan LA dengan tangan terborgol saat digiring ke Rutan Sempaja Samarinda, Rabu (03/5/2023). (Foto: Istimewa)
“Terhadap kedua Terdakwa dilakukan Penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy.
Erfandy Rusdy juga mengatakan dalam perkara ini, Terdakwa HA yang menjabat pada periode tahun 2013 sampai dengan 2016 secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan Terdakwa LA yang menjabat pada periode tahun 2014 sampai dengan bulan Desember tahun 2015, telah melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT. MMPKT) untuk pelaksanaan proyek Man Power Supply, Pelaksanaan proyek pembangunan kawasan rukan the concept business park, dan pelaksanaan Pembangunan workshop – SPBU di KM 4 Loa Janan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total senilai Rp. 25.209.090.090,- (dua puluh lima miliar dua ratus sembilan juta sembilan puluh ribu sembilan puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
“Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Kalimantan Timur, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 25. 209.090.090,-,” terang Erfandy Rusdy.
Untuk diketahui, terhadap dua orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melimpahkan Perkara Tahap II atas nama Tersangka berinisial HA dan LA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu siang (3/5). Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perkara tersebut Lengkap atau P-21 pada Selasa, 2 Mei 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi penuntutan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan, pungkas Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem. (beha/agazali)
Related Posts:
- Kejari Samarinda Hentikan Penuntutan Perkara…
- Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Sepanjang Tahun 2023
- Jampidum Kabulkan Permohonan Restorative Justice Dua…
- Penerapan Keadilan Berdasarkan RJ Jampidum Kembali…
- Agung Wibowo : Saya Tertipu Oleh Terdakwa Dua…
- Pledoi Perkara Korupsi Bankeu, PH Yahya Tonang, SH…