Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, Waiwerang, I Gede Ibdra Hari Prabowo. (Foto: Istimewa)
“Laporan itu menyebutkan pengadaan Sistem Informasi Desa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 653 juta, tepatnya Rp 653.679.215,81,” jelasI Gede Indra.
Diterangkan Kajari Cabang Waiwerang, bahwa dugaan tindak pidana korupsi Agus Boli bermula dari pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Flores Timur pada 2018 dan 2019. Pengadaan tersebut berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti senilai Rp 35 juta untuk tiap desa. Kemudian, pelaksanaan proyek dilakukan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli.
“Dalam kasus tersebut, Yonas dan Yuven sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang di tingkat banding,” ujar I Gede Indra.
Tersangka APB disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangja juga dijerat dengan subsidair, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta, lebih subsidair Pasal 12i juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tegas Kacab Kejari Flores Tinur, Waiwerang, I Gede Indra Hary Prabowo. (bha/agazali).