JAKARTA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan RI) saat ini telah menerima sebanyak 669 laporan pengaduan (lapdu) praktik curang kejahatan mafia tanah. Laporan pengaduan (Lapdu) Mafia Tanah itu dalam periode 2022 s/d 10 November 2023. Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/11/2023).
Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani. (Foto: Istimewa)
Dari total 669 lapduJamintel Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani. Ist tersebut, sebanyak 361 Lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sedangkan 308 Lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung, jelas Ketut Sumedana.
Adapun rincian dari 361 Lapdu yang telah ditindaklanjuti tersebut yaitu :
Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan
Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan
Diteruskan ke POLRI: 12 laporan
Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan
Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan
Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan
Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.
“Sebagai informasi, Lapdu Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah,” pungkas Ketut. (beha/kp/agazali).