JAKARTA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkapvseorang pria yang mengaku sebagai jaksa (jaksa gadungan) berinisial IY, yang mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Direktorat D Jamintel, Kejaksaan Agung.
Ket Foto: Kejaksaan Menangkap IY Jaksa Gadungan, Senin (04/12/2023). (Foto: Istimewa)
“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY,” sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers Selasa (05/12/2023).
Kapuskenkum Ketut mengatakan IY mengaku kepada temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini mengaku bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Ketut mengatakan pria berinisial IY tersebut diamankan karena adanya indikasi penyalahgunaan pemakaian seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu.
“Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu,” ujar Ketut Sumedana.
Berdasarkan keterangannya, IY memiliki 3 jenis seragam dan atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen yang berwarna abu-abu. IY mengaku bahwa ketiga seragam tersebut telah dibakar di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023.
“Oleh karena IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut,” ujar Ketut Sumedana.
IY diduga menggunakan seragam tersebut untuk menciptakan kesan gagah demi kepentingannya. Selain itu, penggunaan seragam Kejaksaan tersebut diperuntukkan buat mencari pasangan.
“Adapun alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri,” kata Ketut.
Meski IY telah diamankan, Kejagung belum menemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari Saudara IY terhadap pihak-pihak lain. Namun, Kejagung akan menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan IY terhadap penyalahgunaan seragam dan melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasinya.
“Untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasi milik Saudara IY,” tegas Ketut.
Pengamanan IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023, pungkas Ketut Sumedana.(beha)