JAKARTA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Istimewa)
Terkait hal itu tim penyidik Kejagung memeriksa 6 saksi, yaitu :
1. MAP selaku SKM Assistant Manager Quality Management Assurance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2018.
2. AY selaku Vice President Operation UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2018.
3. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
4. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.
5. YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung Jakarta periode 2017 s/d 2019.
6. H selaku Trading Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (12/02/2024), menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (beha/kp/agazali).