JAKARTA | BritaHUKUM : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Harli Siregar membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) yang bernama Jovi Andrea Bachtiar SH, seperti yang ramai beredar di media sosial.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (tengah). (Foto: Istimeea)
“Masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yg diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial,” ujar Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya, jelas Kapuspenkum Harli.
Harli mengatakan, yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
Menurut Harli ada dua persoalan dihadapi yang bersangkutan yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS.
Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.
Dari 2 persoalan tersebut yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel.
Bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.
Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella, jelas Harli.
Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.
Harlu juga menjelaskan bahwa, unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tambah Harli.
Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegas Harli.
Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran, pungkas Harli. (bha/kp/agb468).