JAKARTA | Brita HUKUM : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, bergerak cepat mengantisipasi hebohnya perkara Supriyani, guru honorer SDN 04 Konawe Selatan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jampidum Asep Nana Mulyana (Foto: Istimewa)
“Terhadap perkara tersebut, maka pengendalian penuntutannya kami ambil alih,” ujar Jampidum Asep Nana Mulyana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu pagi (23/10/2024).
Jampidum menyebut pada Senin (21/10/2024), pukul 20.30 WIB telah memerintahkan Kajati Sultra untuk melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan.
Jampidum Asep Mulyana mengungkapkan, pada Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 07.00 WIB, dirinya telah melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sultra, Direktur Oharda, Koordinator dan Kasubdit pada Jampidsus Kejagung.
Atas gelar ekspose tersebut, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan:
– Kajari Konawe Selatan untuk segera mengajukan permohonan kepada Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.
– Mempercepat proses peradilan terhadap Terdakwa Supriyani
Atas dasar perintah Jampidum tersebut, maka Kajari Konawe Selatan melaporkan:
– Hakim telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap terdakwa;
– Persidangan akan dilakukan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Penangguhan penahanan terhadap Supriyani yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kota Kendari dilakukan hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Adapun Supriyani sebelumnya dilaporkan orangtua korban yang disebut-sebut anggota Polri ke Polsek Baito karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada bulan April 2024.
Namun terhadap laporan orang-tua murid tersebut Supriyani membantah melakukan penganiayaan. Adapun terkait kasus Supriyani kini viral di medsos ajakan dari elemen guru Konawe Selatan untuk menyampaikan keprihatinan dan mengawal kasus guru honorer tersebut pada sidang Kamis (24/10/2024) besok. (bha/kp/agb468).