SAMATINDA | BritaHUKUM.com – Sebanyak tiga bangunan dari bangsalan yang kebanyakan dari kayu di Jalan Gelatik Rt. 13 Gg. Ulin, Kelurahan Temindung Permai, Kecanatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terbakar mengakibatkan 40 Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal, Kamis (11/5/2023).
Ket Foto: Kebakaran yang terjadi di Jalan Gelatik RT. 13 Keluran Temindung Permai, Samarinda, Kamis (11/5/2023). Foto: beha
Api diduga disebabkan ledakan tabung gas. Api diduga berawal dari bangsalan ibu Bandung rumahnya pak Sadikin, jelas Wahab Syahrani Ketua RT.13.
“Kebajara dimulai sekitar jam 09.40 Wita, api cepat membesar dan merambat ke bangsalan lainnya. Sebanyak tiga bangsalan dari sekitar 30 pintu dan rumah terbakar dalam peristiwa ini, 40 KK kehilangan tempat tinggal,” ujar Wagab Syarani di TKP.
Sedikitnya puluhan mobil pemadam kebakaran tiba memadamkan api, dibantu dengan warga yang menggunakan peralatan seadanya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Petugas masih melakukan penyelidikan serta pendataan kerugian atas kebakaran tersebut. (beha/agazali).