SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimanyan Timur (Kaltim) mendakwa kepada terdakwa Iman Hamid Bin Abdul Hamid yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat.
Terdakwa Iman Hamid saat diamankan Polsek Sungai Pinang, Samatinda. (Foto: IST)
Dihadapan Majelis Hakim PN Samarinda, Selasa (17/7/2024) JPU Chendy Wulan Sari, SH dalam membacakan dakwaab mengatakan bahwa terdakwa Inan Hamid Bin Abdul Hamid pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 02.30 Wita di Jl. Gerlia Komplek Solong Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya di Wisma Rindu Malam) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan penderitaan atau rasa sakit terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat.
Bermula ketika Terdakwa sedang mabuk-mabukan di tempat tinggal Terdakwa, akibat Terdakwa yang berada di bawah pengaruh minuman berakohol timbul niatan Terdakwa untuk melakukan balas dendam kepada saksi korban Dani Suryo Aditama, sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Yang menjadi permasalahan yaitu pada bulan Maret 2024, saksi korban ada mendatangi Terdakwa di Wisma karaoke tampat Terdakwa bekerja, yang mana saat itu saksi korban akan memukul Terdakwa dengan tuduhan Terdakwa telah mengganggu istri saksi korban.
Tidak lama kemudian Terdakwa langsung mengambil pisau taji ayam yang Terdakwa simpan di rumah yang biasanya terdakwa pergunakan untuk memotong ayam, lalu Terdakwa langsung pergi ketempat kerja saksi
korban di komplek Solong sekitar pukul 02.30 Wita dan langsung menusuk saksi korban dan mengenai perut bagian kiri korban dan terdakwa langsung melarikan diri.
Lanjut Jaksa dalam dakwaan bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 99/1KFML-TU3.1/VI/2024 tanggal 16 Juni 2024, dengan kesimpulan pada pemeriksaan terdapat luka terbuka pada perut sebelah kiril bagian atas akibat kekerasan tajam. Kekerasan tersebut menyebabkan penyakit atau halangan
dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
Jaksa Chendy dalam dakeaannya juga mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua diatur dan diancam melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. (bha/agazali).