KUBAR | BritaHUKUM.com – Kasus penganiayaan sopir truk CPO oleh ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berakhir damai setelah keduanya bertemu dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan pada Kamis (21/12/2023).
Ajudan bupati Kutai Barat FX Yapan yang diketahui bernama Daniel yang merupakan TNI aktif sedangkan sopir truk CPO diketahui bernama Andri Rahman.
Bupati FX Yapan mengatakan, permohonan maaf tersebut justru datang dari pihak korban yang telah berkomunikasi dengan bupati dan minta agar kasus ini tidak melebar.
“Semalam sudah komunikasi dengan koordinator CPO juga, mereka minta berdamailah dan nggak usah ke mana-mana. Kalau kami menunggu saja kalian ada kesadaran begitu ya siap saja dan kami jelas mau aja,” jelas Bupati Kubar FX Yapan dalam keterangannya kepada Wartawan di Kubar, Kamis.
Sambil menunjukkan surat damai di hadapan wartawan, Bupati FX Yapan mengatakan pihaknya akan bersedia membiayai pengobatan korban. Yapan bahkan meminta korban untuk dibawa kembali ke rumah sakit untuk melakukan rontgen.
“Sudah salaman semua, bahkan kita suruh mereka semua bawa lagi ke rumah sakit rontgen, takutnya ada apa lagi, kita menjamin biayanya,” ujar Yapan.
Yapan juga mengatakan meski begitu, aksi yang dilakukan korban tetap tidak dibenarkan. Saat itu korban Andri dan rekan-rekannya konvoi di jalan sembari membawa truk CPO, hal ini tentu bisa membahayakan pengendara lain.
“Tidak ada etikanya mereka ini konvoi, ini mobil Bupati apalagi masyarakat, jadi memang ngeri mereka ini kalau tidak ada SOP. Kalau begini pasti akan ada korban,” tegas Bupati Kubar FX Yapan. (beha/agb468)