JATKARTA | BritaHUKUM.com : Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka, DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka DP (Rompi) KSO PT Waskita-Acset (Foto: IST)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (06/08/2024), di Jakarta, mengatakan, penahanan terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tersangka DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Harli Siregar.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu:
1. Djoko Dwijono alias DD dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YM dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas alias SB pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km;
• Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut;
• Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu;
• Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bha/kp/agazali).