SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), Kalimanyan Timur (Kaltim), pada sidang kasus korupsi ADD, ADK dan Bankeu Desa Sirau, Kecamatan Long Pahangai, Mahakam Hulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2014 – 2019 pada Pengadilan Tipikor PN Samarinda, menuntut bersalah terdakwa dengan masing-masing 5 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara, Selasa (30/4/2024).
Suasana sidang saat pemeriksaan keterangan terdakwa (Foto: Istimewa)
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa Yulianus Hurang anak dari Dionisius Higau dan Terdakwa Imus Onis Imus anak dari Sulaiman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I YULIANUS HURANG Anak dari DIONISIUS HIGAU oleh karena itu selama 5 Tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, denda Rp 250 jutah Subsuder 6 bulan kurungan,” sebut Jaksa dalam tuntutannya.
Terhadap terdakwa Terdakwa II ONIS IMUS Anak dari SULAIMAN, Jaksa juga menuntut bersalah selama 5 Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, juga denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsidair selama 3 (tiga) Bulan kurungan.
Selain menjatuhkan pidana, Terdakwa I YULIANUS HURANG Anak dari DIONISIUS HIGAU juga di tuntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar. Rp978.445.124.17
Jaksa menyebut dari kerugian keuangan negara tersebut dikurangi dari terdakwa yang telah mengembalikan senilai Rp 459.405.000,- maka sisa yang belum di kembalikan senilai Rp 519.040.124,17 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan kurang dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana selama 2 (dua) tahun penjara.
Tuntutan yang sama terhadap Terdakwa BENO DAUD TINGANG Anak dari YAKOBUS ULUY selama 5 Tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250 jutah subsidair selama 6 Bulan kurungan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang,SH (Foto: Istimewa)
Dikonfirmasi usai sidang tuntutan, Advokat Yahya Tonang, SH selaku Penasihat Hukum 3 orang Terdakwa yaitu Yulianus Hurang, Beno Daud Tingang, dan Onis Imus, menyampaikan kepada Media BritaHUKUM bahwa atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang di gelar (30/4/2024).
Tuntutan Jaksa walau bervariatif namun hampir rata-rata dituntut 5-6 tahunan penjara. Jika tidak membayar denda, maka menurut Penasihat Hukum tuntutan ini sebenarnya kategori ringan untuk ketiganya, jelas Yahya Tonang yang aktab disapa Master Beruk tersebut.
Namun untuk Terdakwa Yulianus Hurang ada pidana tambahan yaitu harus mengganti sisa kerugian Negara sebesar Rp 519.040.124,17 atau jika tidak akan dikenakan pidana penjara 2,8
tahun, maka tentunya hal ini sangat irasional, sebut Tonang.
“Bagaimana mungkin sisa kerugian keuangan Negara ini hanya dibebankan pada seorang saja untuk mengembalikan. Terungkap didalam fakta persidangan selain uang sejumlah Rp 459.405.000,- ada pula barang-barang bergerak dan tidak bergerak berupa 2 gedung wallet, 2 kapling tanah, dan satu unit sepeda motor yang disita namun hingga persidangan berlangsung tidak ada bukti apresal yang menghitung nilai barang tersebut, lebih parahnya lagi uang dan barang dari para saksi dan Terdakwa yabg disita tersebut tidak tercatat oleh Tim BPKP saat melakukan penghitungan sekira bulan Mei 2023 padahal ini wajib untuk validitas nilai real kerugian keuangan Negara yang kemudian akan diajukan dalam berkas dakwaan dimuka persidangan,” ujar Yahya Tonang.
Bahwa menurut Pengacara berjuluk “Master Beruk Kalimantan” ini, bahwa dalam fakta persidangan ternyata Para saksi dan Terdakwa telah mengembalikan uang dan barang sekira 4 atau 5 bulan sebelum tim BPKP melakukan penghitungan total kerugian negara, namun anehnya Penyidik tidak menyerahkan bukti penyetoran uang dari para terdakwa dan saksi ke Kas Daerah sehingga hasil penghitungan Tim BPKP tidak ada pengurangan sama sekali perihal kerugian keuangan negara.
Pengacara Yahya Tonang, SH juga mempertanyakan, bagaimana jika ternyata kerugian Negara itu telah dikembalikan keseluruhan atau malah berlebihan, tentunya tidak ada hal pidananya.
“Ini yang disayangkan, mestinya perkara ini
sebelum diperiksa Penyidik harus dikembalikan dulu ke Inspektorat sebagaimana aturan yang ada, tidak asal main sidik,” tegas Yahya.
Penasihat Hukum Yahya juga menyebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Tindak Pidana Korupsi saat ini adalah delik Materiil, bukan formiil sehingga kerugiaan Negara harus nyata dan
valid (actual loss). Berapa sebenarnya kerugian uang Negara akibat perbuatan para Terdakwa? Tidak boleh hanya perkiraan (potential loss).
Walaupun demikian Kuasa Hukum para terdakwa Yahya Tonang, menegaskan akan akan membuat Nota Pembelaan dengan argumentative secara komprehensif kepada Majelis Hakum pada agenda sidang berikutnya agar para Terdakwa dapat dibebaskan (Onslag van all erect vervolging), pungkas PH Yahya Tonang, SH. (bha/agazali).