SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kasus pasang cabut dan pasang lagi patok di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagaimana muncul dimedia sosial sudah di laporkan ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dikatakan Doni Fahroni Kepala UPTD Tahura Bukit Suharto, ketika di konfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (02/11/2023).
Ket: Doni Fahroni, Kepala UPTD Tahura Bukit Suharto (Foto: beha)
“Permasalahan-permasalahan terkait pasang cabut dan pasang lagi patok batas Tahura laporannya sudah masuk ke Bareskrim Polri, saya dan BPKH dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri disitu kami tau ada laporan saat kami di panggil Bareskrim,” sebut Doni (02/11/2023) sore.
Dijelaskan Kepala UPTD Tahura Doni Fahroni, bahwa pemasangan pemasangan patok batas Tahura bermula dari berita acara rekonstruksi batas Tahura dilakukan
berdasarkan terbitnya SK nomor: 6628 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan.
Dikatakan bahwa sebenarnya batas Tahura tidak berubah, karena ada beberapa permasalahan terkait dengan batas yang menjadi ada kesimpangsiuran akhirnya oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 4 Samarinda.
UPTD Tahura hanya sebagai pengelolah kawasan Tahura Bukit Suharto, sedangkan Patok kewenangan BPKH karena merupakan tupoksi Balai, terang Doni.
“Jadi UPTD Tahura hanya sebatas mengelola kawasan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ujar Dani.
Terkait patok batas jelas Doni, pada awalnya dilakukan rekontruksi pada tahun 2019 dimana pemasangan patok saat itu dengan cara ditanam agar tidak mengganggu aktivitas jalur pengguna jalan, ada jalan umum dan ada sebagian juga masuk holing batu bara yang oleh perusahan mendapatkan izin pemanfaatan kawasan itu, jelas Doni.
Pada tahun 2023 ini ada perintah lagi untuk kembali memasang patok batas dimana pada minggu ke III atau minggu ke IV Agustus 2023 dilakukan kembali pemasangan patok batas dengan tinggi kurang lebih 1 meter lebih yang mana oleh BPKH didampingi dinas dan UPTD Tahura selaku tim yang mendampingi.
Setelah patok batas di pasang beberapa hari kemudian patok batas tersebut dicabut kembali dan yang mencabut itu BPKH sendiri bukan perusahan yang mencabut, ungkap Kepala UPTD Tahura Doni.
Ket: Pasang kembali Patok Batas Tahura 09-10-2023 (foto: tangkapan layar TikTok@fauzinoor4)
Pantauan pewarta, pasang cabut pasang patok batas tahura juga melalui akun TikTok@fauzinoor4 yang beredar pada tanggal 09 Oktober 2023 dengan menggunakan eksapator melakukan pemasangan kembali patok batas. Dalam narasi menyebutkan “Pemasangan kembali patok pal batas sebelumnya dicabut 19 Agustus 2023 dan telah di pasang kembali 49 pal batas dan selesai”.
Informasi yang beredar bahwa cabutnya patok batas Tahura tersebut dilakukan oleh Perusahan BatuBara yang beroperasi dikawasan tersebut, dikatakan Doni bahwa hal tersebut tidak demikian karena yang memasang mereka juga yang mencabut.
“BPKH yang pasang patoknya, BPKH juga yang cabut patoknya bukan perusahan,” ujar Doni.
Akhirnya ada perintah kembali dari pusat Jakarta untuk pemasangan kembali patok batas sehingga Oktober 2023 awal dilakukan pemasangan kembali seperti semula, tegas Doni Fahroni.
Apabila ada patok yang hilang atau patok yang tertimbun atau patok yang pata kami laporkan kepada BPKH dengan menyebut patok nomor berapa dan titik patok. Kejadian ini adalah yang memasang juga yang mencabut dan mereka juga yang memasang kembali. BPKH mungkin mempunyai mitra dengan perusahan yang meminta bantuan untuk memcabut itu menjadi kewenangannya, pungkas Doni. (beha/agazali).