SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Seorang kakek berusia 72 tahun di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila persetubuan terhadan cucunya sendiri 17 tahun sampai hamil 7 bulan terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Samarinda Ajun Kombes Pol Eko Budiarto, dalam rilisnya di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (27/2/2023). Menurut Eko, ditetapkan tersangka kasus asusila anak 17 tahun sampai hamil 7 bulan, tidak lain adalah Kakek 72 Tahun yang memperkosa cucuh kandungnya sendiri.
Tersangka tinggal berlainan rumah dengan korban dan ibunya. Kedatangan dia ke rumah anaknya itu di akhir pekan untuk menjenguk cucunya. Ditinggal mati istrinya 10 tahun lalu membuat dia tidak lagi berpikir sehat. Kejadiannya Agustus 2022 lalu, terang Waka Polres Eko Budiarto.
“Awalnya itu jam 4 pagi, cucu saya bangunkan saya dan buatkan saya indomie. Habis itu dia tidur di sebelah saya, tidak mau kembali ke kamar ibunya,” ujar tersangka.
Sejak saat itu tersangka bernafsu terhadap cucunya sendiri. Sehingga dalam suatu kesempatan di bulan Agustus 2022, dia membawa jalan-jalan korban ke pondok sekitar rumahnya. Di bulan yang sama, tersangka tiga kali menyetubuhi korban seorang penyandang disabilitas atau difabel hamil 7 bulan.
“Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujar Waka Polres Samarinda AKBP Eko Budiarto.
Tersangka diduga diketahui tiga kali menyetubuhi korban di pondok itu, dimana setiap kali berbuat asusila dengan iming-iming uang Rp 20 ribu, dan meminta korban agar tidak bicara kepada siapapun, pungkas Eko Buiarto. (beha/Ahmad Gazali).