BALI | BritaHUKUM.com : Mengawali tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr Ketut Sumedana SH MH, langsung menggelar pengarahan kepada seluruh jajarannya di wilayah hukum Kejati Provinsi Bali.
Kejati Bali, Ketut Sumedana bersama Jajarannya (Foto: Istimewa)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, pekan lalu, menyebutkan, pengarahan diberikan, baik secara langsung maupun virtual.
Dalam pengarahan perdananya, Kajati Bali, Ketut Sumedana, menyampaikan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum.
Menurut Ketut Sumedana, ayah Bali adalah salah satu yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik, sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.
“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang,” ujar Ketut Sumedana.
Konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional, terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.
Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan dikedepankan.
Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional. Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime, dll.
Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian, terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi.
Demikian dengan proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.
“Ke depan, kami akan berkolaborasi dengan teman-teman Forkopimda dan bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum.
“Yang terpenting adalah sebagaimana amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada untuk turut serta menyukseskan pemilu, dan sebagai Aparat Penegak Hukum agar menjaga netralitas dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan tergerusnya kepercayaan masyarakat,” tutur Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (beha/kp/agazali)