SORONG | BritaHUKUM.com : Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Soring Provinsi Papua Barat Muhammad Rizal diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung, Rabu (06/3/2024).
Gedung Kejaksaan Negeri Sorong (Foto: Istimewa).
Kabarnya pihak Satgas 53 Kejagung juga telah mengamankan Kajari Sorong untuk diboyong ke Jakarta.
Namun hingga kini belum diketahui peristiwa yang diduga menyebabkan Kajari Sorong itu ditangkap Satgas 53 Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga terkesan bungkam alias membisu dan meminta media menghubungi langsung pihak Kejagung RI di Jakarta.
Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Artur CDS Wuisan dikonfirmasi wartawan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
“Sebaiknya konfirmasi dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung,” ujar Billy kepada Wartawan Sabtu (09/3/2024).
Sementara itu juga beredar berbagai informasi yang berbeda terkait dengan kabar OTT Kajari Sorong ini.
Dimana ada info yang menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena Kajari Sorong berada di kediaman sehabis pulang berobat dari Jakarta.
Informasi berikutnya menyebutkan Kajari Sorong tidak terjaring OTT, tetapi dijemput untuk dimintai keterangan oleh Kejagung RI.
Sementara informasi lainnya yang diperoleh wartawan membenarkan informasi terkait OTT Kajari Sorong.
Perlu diketahui peran Satgas 53 Kejagung dibawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), konon hanya bertugas “mengamankan” para Jaksa nakal atau Jaksa bermasalah. (bha).