SAMARINDA | BritaHUKUM.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan komitmennya dalam menyukseskan Pemilu 2024, institusinya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur, yakni Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian. Hal ini guna menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum.
Foto: Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda. (Foto: Istimewa)
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui rilis yabg diterima pewarta, Minggu (27/8/2023).
Kajari Firmansyah Subhan mengatakan Gakkumdu dibentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan kolaborasi dari tiga unsur ini, maka antisipasi dan penindakan dapat cepat dilakukan.
Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.
“Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan,” terang Kajari.
Didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem Firmansyah juga mengatakan bahwa dari tiga unsur yang bersatu ini, maka akan dapat membuat proses penegakan hukum lebih cepat, efektif dan efisien, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai tahapan KPU Samarinda yang merupakan kepanjangan tangan KPU Pusat.
“Jaksa Agung RI dalam amanatnya pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-78 telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan RI khususnya bidang Intelijen untuk dapat melaksanakan pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini” kata Erfandy.
Ket Foto : Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, SH. (Foto: Istimewa)
Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Efendy Quiliem, SH menambahkan bahwa, pada perayaan HUT RI ke-78 Jaksa Agung RI memerintahkan seluruh jajaran Intelijen untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pemilu serta untuk mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum yang terjadi sebelum, saat dan pasca diselenggarakannya pemilu melalui kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan.
Dengan hal-hal tersebut diharapkan dapat menekan potensi tindak pidana pemilu seminimal mungkin sehingga dapat tercapainya pemilu yang jujur, adil dan transparan.
Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya dengan datang langsung ke Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Samarinda yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jl. M. Yamin Nomor 4 Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atau laporan dapat disampaikan melalui Telepon, SMS ataupun Whatsapp pada Hotline Pengaduan Kejaksaan Negeri Samarinda dengan nomor 0858-4990-2432. (beha)