SAMARINDA | BritaHUKUM.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Firmansyah Subhan, S.H, M.H, mengambil sumpah dan melantik 10 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (30/5/2023).
Ket Foto: Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, mengambil sumpah dan lantil 10 Pengawai menjadi PNS Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (30/5/2023). (Foto: Ist)
Penganbilan sumpah/janji terhadap 10 pegawai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jalan M Yamin Samarinda.Turut hadir dalam acara tersebut para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Rohaniawan dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepala Kejaksaan Ngeri Samarinda, Firmansyah Subhan dalam sambutannya mengatakan, pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tahapan yang dilaksanakan oleh seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi PNS. Sumpah/Janji PNS yang diucapkan di hadapan atasan yang berwenang merupakan pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sepuluh CPNS yang diangkat sumpahnya dan di lantik menjadi PNS terdiri dari 5 orang golongan III dan golongan II sebanyak 5 orang,” ujar Kajari Firmansyah Subhan didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy.
Kajari Firmansyah kepada seluruh pegawai yang dilantik memegang teguh dan melaksanakan sumpah/janji yang sudah diucapkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kejaksaan.
“Seluruh pegawai selalu agar selalu menjaga kekompakan dengan seluruh jajaran demi membangun suasana kerja yang baik,” harap Kajari Firmansyah Subhan.
Ucapan terima kasih dihaturkan kepada para rohaniawan yang telah menyanggupi untuk hadir dan turut serta dalam proses pengambilan sumpah/janji PNS. (beha/agazali).