Foto: Semua Jajaran pada Kejaksaan Negeri Samarinda mengikuti Upacara HBA Ke-63 yang dipimpin Kajari Firmansyah Subhan di halaman Gedung Kantor Kejari Jl M Yamin Samarinda, Sabtu (22/7/2023). (Foto: beha).
Dalam membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, yang dibacakan langsung oleh Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun ini, mengajak para jaksa untuk selalu melakukan evaluasi dan instrospeksi kinerja, agar dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap insan Adhiyaksa.
Amanat Jaksa Agung RI juga disampaiakan, capaian positif lainnya pada HBA ke-63 dicapai sampai bulan Juni 2023, bidang pembinaan dalam realisasi penerimaan Negara bukan pajak, seluruh bidang kejasaan telah melampaui terget yaitu, Rp.4,3 Triliun melebihi terget PNBP tahun 2023, bidang Inteligen 280 kegiatan Rp.60,5 Triliun, berhasil menagkap 571 buronan serta berhasil membentuk 543 posko pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia, bidang tindak pidana umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 perkara dan tahap II sebanyak, 52.831 perkara.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Justice sebanyak 3.049 perkara membentuk rumah restoratif justice sebanyak 3.537 rumah, balai rehabilitasi napsa sebanyak 96, untuk bidang tindak pidana khusus, total kerugian Negara dari tindak pidan korupsi yang berhasil ditangani kejasaan mencapai Rp.152 Triliun 1,9 Juta Us Dolar dengan rincian, kerugian keuangan Negara sebesar Rp.42,6 Triliun 61,9 Juta Us Dolar, kerugian perkonomian Negera Sebesar Rp.109, 5 Trilun,”Jelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda juga membacakan Tujuh Perintah harian Kajaksaan Agung RI yang jadi perhatian untuk dilaksanakan seluruh jajaran keluarga Adhyaksa yaitu:
1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan Tugas maupun bersosialisasi di tengan masyarakat.
2.Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3. Wujudkan kesatuab pola analisis yuridis yabg terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4. Laksanakan Penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratuf sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan
6. Optimalkan Sinergi Antar Bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.
7. Jaga Netralitas personil dalam menyongsong pemilu 2024.