JAKARTA |BritaHUKUM.com : Dalam penanganan perkara, aparat Kejaksaan di seluruh Indonesia harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis.
Hal demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadhil Zumhana, secara virtual pada acara Launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS, di Jakarta, Rabu (05/7/2023).
Jampidum Fadhil Zumhana meminta seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujar Jampidum Fadhil Zumhana
Fadhil Zumhana juga mebambahkan pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara, tegas Fadhil.
Jampidum Fadhil Zumhana juga memerintahkan jajarannya untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi/pemberitaan yang kurang baik.
Tak hanya itu, Fadhil juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Hadir dalam acara secara virtual, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), Yunan Harjaka, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti Siswanto, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia. (beha/kp/agazali).