JAKARTA | BritaHUKUM.com : Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), Jaksa Agung Burhanudin melalui Jampidum Asep Mulyana menghentikan penuntutan sebanyak 14 perkara berdadarkan RJ.
JamPidum Asep Mulyana. (Foto: IST)
Kali ini Jaksa Agung Burhanudin melalui Jampidum Asep Mulyana menghentikan penuntutan sebanyak 14 perkara diantaranya 2 kasus narkoba disetujui dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Jampidum Asep Mulyana melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (20/8/2024), menyebutkan bahwa sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Asep Mulyana.
Kedua perkara tersebut adalah :
1. Tersangka Ahmad Romadlhon alias Idon bin Rustamaji dari Kejaksaan Negeri Brebes yang disangka melanggar Primair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Tersangka Florencia Irena Hermawan anak dari Dicky Hermawan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
• Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
• Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
• Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan RJ.
“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Asep Mulyana. (bha/kp/agazali).