JAKARTA | BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Asep Mulyana, menyetujui 11 perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
JamPidum Asep Mulyana. (Foto: IST).
Sebelum dihentikan, perkara-perkara tersebut dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual di Kejagung, Selasa (23/7/2024).
Kesebelas perkara itu adalah :
1. Tersangka Nurhadi Wagab dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Trisna Yulianto dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Fingky Stevy Semuel Rumbiak dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Husein bin (Alm) Tanto dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Mely Asmaniah als Dewi binti (Alm) Zulkifli dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka I Wayan Sentana dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Tersangka Dewan Hari Anggar dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8. Tersangka SY. Ismail alias Ismail bin Alm. SY. Harun Alhaddad dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
9. Tersangka Muhammad Rajib Akbar alias Rajib bin H. Sadikin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Ariansyah bin Amin Kurdi dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal Primair 310 Ayat (3) Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Tersangka Muhammad Fadil Pratama bin Heri Kiswanto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Seluma, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Asep Mulyana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tegas JamPidum. (bha/kp/agazali).