JAKARTA | BritaHUKUM.com : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, mengapresiasi peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) dalam pengawasan serta monitoring kode etik dan perilaku jaksa dalam tugas, pokok dan fungsinya (tupoksinya) sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Jampidum Asep Mulyana dalam kegiatan In House Training yang digelar Komjak RI di Ibis Hotel, Serpong, Selasa (02/7/2024) mengatakan apresiasinya kepada Komjak dalam monitoring kode etik dan prilaku jaksa, khususnya di jajaran satuan kerja bidang tindak pidana umum.
“Komisi Kejaksaan turut mendorong dan suporting kita agar pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan berada dalam rel dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Asep Mulyana.
Komisi Kejaksaan RI menggelar In House Training yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf.
Beragam topik, wawasan dan keilmuan yang dibagikan sejumlah narasumber pada kegiatan ini.
In House Training Komisi Kejaksaan ini mengusung Thema Peningkatan Keahlian Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Kejaksaan.
JAM Pidum Kejaksaan RI, Prof Asep Mulyana juga mengakui besarnya peran Komisi Kejaksaan RI selama ini dalam pengawasan dan monitoring atas perilaku, kode etik personil maupun institusi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Asep menuturkan, sebagai mitra strategis pihaknya sangat membutuhkan saran pendapat maupun rekomendasi dari Komisi Kejaksaan, khususnya bila menghadapi kendala dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
“Tolong awasi kami, khusus di jajaran Pidum dari Sabang sampai Merauke, sehingga kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peratutan perundang-undangan,” pinta Asep Nana Mulyana.
“Kepercayaan masyarakat yang besar atas kinerja Kejaksaan selama ini tidak terlepas dari sumbangsih Komisi Kejaksaan,” pungkas Prof Asep Nana Mulyana. (bha/kp/agazali).