JAKARTA | BritaHUKUM.com : Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya kembali menetapkan 2 tersangka korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2024), menyebutkan, kedua tersangka itu adalah :
1. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
2. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
Kapuspenkum Ketut mengatakan, Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali tanpa alasan.
“Sedangkan, Tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” jelas Ketut.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 s/d Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya,” tutur Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi,(Kajati) Bali, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani. (beha/kp/agazali)